Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.
Fungsi BPD :
KETUA | DAUD ISMAIL, Bsc |
WAKIL KETUA | ONO PUJIONO |
SEKRETARIS | NANANG RUKMAN |
ANGGOTA |
IWAN KUSWANTO NANA SUMARNA DIDING ROHADI HASAN ETI ROHETI, S.Pd DANI |